Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sikap KPK terhadap Putusan Praperadilan Komjen BG Sudah Tepat

Bayu Septianto , Jurnalis-Sabtu, 21 Februari 2015 |11:39 WIB
Sikap KPK terhadap Putusan Praperadilan Komjen BG Sudah Tepat
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil sikap terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dengan tidak mengesahkan status tersangka terhadapnya. Sikap yang akan diambil KPK yakni akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal itu, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai langkah yang akan diambil KPK sudah tepat.

"Bila memang rencananya mau mengajukan kasasi ke MA, saya kira itu sudah tepat, jadi bukan mengajukan PK (peninjauan kembali)," jelas Margarito kepada Okezone, Sabtu (21/2/2015).

 

Menurutnya, bila MA mengabulkan kasasi yang diajukan lembaga antikorupsi tersebut, maka status tersangka akan kembali melekat pada Budi Gunawan yang tersangkut kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening yang tak wajar.

"Bila ditolak ya selesai sudah perkara ini," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement