JAKARTA - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Hendro Puspito, menolak pengajuan gugatan tim kuasa hukum duo terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Mereka menggugat atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/G tertanggal 30 Desember 2014 dan Keppres nomor 9/G tertanggal 17 Januari 2015.
Dalam pertimbangannya, Hendro yang juga bertindak sebagai hakim tunggal dalam agenda dismissal procedure menganggap bahwa gugatan tersebut bukan kewenangan PTUN.
"Merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Kewenangan PTUN, kasus ini bukan objek yang harus diselesaikan di ranah PTUN," jelas Hendro saat membacakan putusan di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa (24/2/2015).