Dalam pertimbangannya, Hendro yang juga bertindak sebagai hakim tunggal dalam agenda dismissal procedure menganggap bahwa gugatan tersebut bukan kewenangan PTUN.
"Merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Kewenangan PTUN, kasus ini bukan objek yang harus diselesaikan di ranah PTUN," jelas Hendro saat membacakan putusan di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa (24/2/2015).

Ilustrasi narkoba
Selain itu, Hendro juga mempertimbangkan pada 2012 terdapat perkara serupa dengan nomor registrasi 92/G/2012/PTUN-JKT atas kasus Corby. Saat itu, majelis hakim juga menolak gugatan terhadap Keppres tidak dikabulkannya grasi terpidana narkotika.
"Berdasarkan konsistensi, pada 2012 PTUN pernah menolak perkara serupa," imbuhnya.
Meski demikian, sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Pemohon dapat mengajukan gugatan perlawanan di pengadilan yang sama dalam jangka waktu 14 hari. Selanjutnya, kata Hendro, Ketua PTUN akan menunjuk majelis hakim guna menyidangkan perkara tersebut.
"Silakan diajukan gugatan perlawanan. Jika ada dalil-dalil yang menyangkal, ada waktu 14 hari," pungkasnya.
(Arief Setyadi )