JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah menyangkut pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda yang menjerat mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Hari ini, lembaga antirasuah itu melakukan pemanggilan terhadap pihak swasta, yakni, Dini Herdiana. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin.
"Ya benar, yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Seperti diketahui, Nazaruddin merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.
KPK kemudian melakukan pengembangan atas kasus yang membelit suami Neneng Sri Wahyuni itu dan diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, uang untuk pembelian saham PT Garuda Indonesia oleh Nazaruddin ditenggarai dari hasil tindak pidana korupsi atas pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet Sea Games 2011.
Tak hanya itu, Nazaruddin juga didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini bermula dari keterangan mantan anak buahnya, Yulianis, dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet.
Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai itu memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp300,8 miliar pada 2010.
(Arief Setyadi )