Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pembunuh Berantai di Ternate Dibekuk

Rival Fahmi , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2015 |11:59 WIB
Pelaku Pembunuh Berantai di Ternate Dibekuk
Pelaku pembunuh berantai di Ternate dibekuk (foto : ilustrasi Okezone)
A
A
A

TERNATE - Polda Maluku akhirnya berhasil membekuk Bokum (35) dan Nuhu (40), dua terduga pelaku pembunuh berantai di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara. Kedua pelaku bersembunyi ke hutan usai melakukan pembunuhan sadis tersebut.

Bokum dan Nuhu ditangkap polisi di SP III Desa Trans Kobe, Kabupaten Halmahera Tengah, tepatnya di salah satu rumah warga setempat. Selama dua tahun, kedua pelaku yang merupakan warga suku dalam bersembunyi di kawasan hutan Akejira, Kabupaten Halmahera Timur, usai melakukan pembunuhan berantai pada 2013 dan 2014.

“Kini keduanya ditahan di Mapolda untuk mengantisipasi masalah keamanan. Akan tetapi, proses penyidikan tetap dilakukan oleh penyidik Polres Haltim,” tutur Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendri Badar kepada Okezone, Selasa (3/3/2015).

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Haltim, Maluku Utara, pernah digegerkan dengan dua kasus pembunuhan sadis terhadap pasangan suami isteri Adnan (52) dan Arbea (56) pada 2013, serta kasus pembunuhan Masud Matoa (35) dan anaknya Marlan Matoa (10) pada 2014.

Keempat korban pembunuhan berantai itu merupakan warga desa Wacil kecamatan Maba Selatan. Pembunuhan itu termasuk sadis karena bagian tubuh korban dipotong-potong dan diambil organ vitalnya. Spekulasi sempat bermunculan bahwa keempatnya dibunuh oleh warga suku dalam, Togutil, mendiami pedalaman pulau Halmahera.

Menurut Hendri, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka diduga membunuh Masud Matoa dan Marlan Matoa warga Desa Maba pada Sabtu 12 Juli 2014 di Kawasan Hutan Akejira. Polisi saat ini tengah menyelidiki motif dari pembunuhan yang dilakukan dua warga suku Togutil tersebut.

Penetapan tersangka terhadap keduanya setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 5 Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Penyidik sedikit kesulitan memeriksa kedua tersangka karena mereka tidak bisa berbahasa Indonesia untuk dimintai keterangan sehingga penyidik menggunakan penerjemah,” tutur Hendry.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement