BEKASI - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (2/10/2023). Jaksa menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.
“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin, dan M Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Jaksa Omar Syarif Hidayat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).
JPU menilai, perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis. Sementara hal meringankan adalah tidak pernah dihukum.
Ketiga terdakwa didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.
Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir 3 bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon mengakui membunuh Ai Maimunah atau istrinya lantaran sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.