JAKARTA - Fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) berencana, mengajukan hak angket kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, karena dituding ikut campur dalam mengintervensi rumah tangga Partai Golkar.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pengajuan hak angket tersebut akan mungkin berhasil sampai ke paripurna DPR, karena ingin mengetahui motif di balik Yasonna mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang diprakarsai oleh Agung Laksono.
"Sangat mungkin. Ini kan penyelidikan, untuk mengetahui apa latar belakangnya (disahkan kepengurusan Agung Laksono)," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut juga yakin hak angket yang dilayangkan oleh fraksi DPR yang tergabung dalam KMP akan bisa membatalkan keputusan dari Menteri Yasonna tersebut.
"Mungkin lebih dari itu (membatalkan keputusan dari Menkumham)," tegasnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mendapat kecaman dari sejumlah partai karena dianggap memperuncing konflik internal partai. Ia dituding mengintervensi rumah tangga partai dengan mengeluarkan surat putusan terkait nasib Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.
Terakhir, Yasonna mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar. Ia juga meminta kubu Agung segera mengirimkan daftar pengurus baru yang disahkan akta notaris.
Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie menolak putusan Menkumham. Musababnya, putusan itu hanya berdasarkan pertimbangan dua dari empat hakim mahkamah.
Sejauh ini, sejumlah fraksi yang tergabung dalam KMP, seperti PPP kubu Djan Faridz dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendukung fraksi Partai Golkar kubu Aburizal untuk melayangkan hak angket.
(Fiddy Anggriawan )