
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mendapat kecaman dari sejumlah partai karena dianggap memperuncing konflik internal partai. Ia dikatakan mengintervensi rumah tangga partai dengan mengeluarkan surat putusan terkait nasib Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar.
Terakhir, Yasonna mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar. Ia juga meminta kubu Agung segera mengirim daftar pengurus baru yang disahkan akta notaris.
Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie menolak putusan Menkumham. Sebab, putusan itu hanya berdasarkan pertimbangan dua dari empat hakim mahkamah.
Sejauh ini sejumlah fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendukung Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal untuk melayangkan hak angket.
(Susi Fatimah)