SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan siap mengikuti aturan dan mundur dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jika nantinya kembali maju pada pemillihan wali kota (pilwalkot) setempat yang diselenggarakan Desember 2015.
"Saya mengerti aturannya kok dari dulu dan memang harus diikuti," ujar Risma kepada wartawan, di Surabaya, Jumat (13/3/2015).
Namun, peraturan itu tidak hanya berlaku bagi Risma, setiap kepala daerah yang berstatus PNS maupun anggota TNI dan Polri diwajibkan menanggalkan keanggotaannya jika ingin berkompetisi di pilkada.
Peraturan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 7 huruf (t) yakni Mengundurkan Diri sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak Mendaftarkan Diri sebagai Calon.
Jabatan struktural terakhir Risma adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, sebelum akhirnya mundur karena mendaftar sebagai calon wali kota yang diusung PDI Perjuangan bersama Bambang DH.
Meski mundur sebagai Kepala Bappeko, istri dari Djoko Saptoadji itu tetap tercatat sebagai PNS nonaktif di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya.
Disinggung kepastian maju pilkada untuk periode kedua, Risma belum mau menyatakan kepastian karena menunggu sikap dan reaksi warga Surabaya apakah menghendakinya lagi atau tidak.