JAKARTA – Sebanyak 16 warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan ditangkap otoritas Turki karena berusaha menyeberang ke Suriah. Pihak otoritas keamanan Turki telah menyampaikan kesediannya untuk mendeportasi 16 WNI tersebut.
Namun, beredar kabar bahwa 16 WNI yang ditahan ini menolak dideportasi. Mendengar hal tersebut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arrmanatha Nasir, angkat bicara.
“Saya tidak dapat laporan itu secara resmi dalam komunikasi kami dengan KBRI di Ankara. Justru yang disampaikan KBRI, otoritas Turki sudah siap untuk memulangkan 16 WNI kita,” ujar Juru Bicara Menteri Luar Negeri (Menlu), Arrmanatha Nasir, saat ditemui kalangan media di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Diplomat yang akrab disapa Tata itu kemudian menyampaikan, terkait lamanya proses deportasi yang dilakukan otoritas keamanan Turki.
“Kalau menurut informasi, dari otoritas keamanan Turki kepada KBRI kita di Ankara, memang di sana ada proses-proses tersendiri, dan 16 WNI ini kan ditahan kejadiannya karena special circumstances, yaitu mereka coba untuk menyeberang ke wilayah yang berbahaya menurut penilaian otoritas Turki,” ujar Tata.
(Hendra Mujiraharja)