JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly telah resmi mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono, pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB.
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM, Lawrence Siburian memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol sudah dia terima.
"Sudah kita terima SK pengesahan dari menteri Yasonna," ujarnya di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
Menurut dia, pihaknya akan langsung menyerahkan lampiran kepengurusan yang sudah disahkan oleh pemerintah ini kepada DPR. Pasalnya, pihak Agung Laksono akan melakukan perubahan terhadap pimpinan Fraksi Golkar di parlemen.
"Nanti langsung dikirim ke TU (Tata Usaha) DPR, meneruskan Sekjen dan pimpinan. Dan pimpinan DPR masih membicarakan, sekarang masih sidang, kita harapakan cepat selesai. Pimpinan fraksi sudah kita serahkan," tandasnya.

Berikut petikan isi Surat Keputusan Menteri Yasonna terhadap kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono:
Menetapkan: Keputusan Menteri Hukum dan HAM, tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Pertama: Mengesahkan Permohonan Perubahan AD/ART, serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta. Kedua: Susunan kepengurusan tingkat pusat partai politik tersebut terlampir dalam keputusan ini. Ketiga: Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keempat: Setelah berlakunya keputusan ini, susunan komposisi DPP Partai Golkar masa bakti 2009-2015 tidak berlaku lagi. Kelima: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
(Rizka Diputra)