Sementara itu, Abdul Aziz sebagai pelapor menduga ia diberhentikan sepihak karena kasus plagiasi buku yang beberapa waktu lalu sempat ditujukan kepada Mudjia Rahardjo. "Posisi saya sebagai sekretaris tim antiplagiasi yang membangun budaya karakter akademis, tentu saya menolak dan menentang plagiasi," tegasnya.
Tim antiplagiasi yang dibentuk tersebut, lanjutnya, bertujuan memberikan pencerahan dan wawasan agar mahasiswa terhindar dari aksi plagiat, ternyata pucuk pimpinan di kampus UIN Maliki Malang, justru terlibat kasus yang ditangani itu. "Saya rasa, latar belakang itulah, sehingga muncul surat keputusan pemberhentian saya, padahal masa kontrak dan tugas baru berakhir 21 Desember 2016," tegasnya.
Abdul Azis mengemukakan sebelumnya dirinya juga pernah digertak oleh kuasa hukum rektor. Karena hal itu, akhirnya dirinya berkonsultasi dengan kuasa hukum dan selanjutnya menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Malang.
(Muhammad Saifullah )