Sementara itu, menurut Lawrence, pihaknya melaporkan kedua kader Golkar kubu Agung Laksono itu karena menguasai kantor sekretariat fraksi Partai Golkar dan merobek surat permintaan untuk meninggalkan ruangan fraksi.
"Surat tersebut malah dirobek, dan kami akan laporkan sesuai Pasal 406 tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," ujar Lawrence.

Lawrence pun berharap kepolisian untuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu. Menurut Lawrence, upaya langkah hukum merupakan langkah terakhir yang dilakukan pihaknya setelah langkah persuasif telah ditempuh.
"Kami minta kepolisian agar cepat mengambil langkah. Sudah dicoba persuasif tapi tidak berhasil, kami gunakan langkah hukum untuk memproses," pungkasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.