Sebagaimana diketahui Hakim Sarpin Rizaldi meminta bantuan hukum kepada pengacara Hotma Sitompul secara gratis.
Hal ini dilakukan Hakim Sarpin yang merasa diperlakukan tidak adil terutama setelah memenangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada Rabu (18/3/2015), Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Hakim Sarpin, juga melaporkan dua pejabat Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki ke Bareskrim Mabes Polri.
Kedua pejabat Komisi Yudisial itu dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan telah merusak harkat dan martabat Hakim Sarpin secara pribadi maupun dalam profesinya sebagai seorang hakim.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))