JAKARTA - Penempatan perwira aktif sebagai pejabat Kantor Staf Kepresidenan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melanggar Undang-Undang TNI.
Hal demikian dikatakan mantan Sekretaris Militer, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin kepada Okezone, Rabu (1/4/2015).
Seperti diketahui, Mayjen TNI Andogo Wiradi diangkat sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan yang dikomandai Luhut Binsar Panjaitan.
"Penempatan prajurit aktif sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan; Mayjen TNI Andogo Wiradi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI Nomor 34/2004," tegas Hasanuddin.
Kata dia perwira TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali pensiun. "Dalam Pasal 47 Ayat (1) disebutkan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif," jelas dia.
Dia juga menjelaskan beberapa pos yang dapat dijabat oleh TNI sebagaimana termaktub dalam UU tersebut.

"Dalam Pasal 47 Ayat (2) dijelaskan, prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi kordinator bidang politik dan keamanan (Polhukam), pertahanan negara (Kemenhan), sekretaris militer termasuk ajudan, intelijen negara seperti BIN dan BNPT, lembaga sandi negara, Lemhanas, Wantanas, SAR Nasional, BNN dan MA," katanya.
"Jadi hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan Presiden Jokowi telah melanggar undang-undang," pungkasnya.
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.