JAKARTA - Meskipun sudah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) tidak akan menghentikan proses penggunaan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Hak angket tetap akan dijalankan, itu adalah fungsi pengawasan kami di DPR, tentu itu adalah hak kami dan justru kami salah kalau itu tidak lanjutkan," kata Ketua Fraksi Golkar, Ade Komarudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/1/2015).
Pria yang biasa disapa Akom itu melanjutkan, Koalisi Merah Putih (KMP) tetap akan menyelidiki intrik di balik keputusan Yasonna yang dianggap interventif tersebut.
"Ini untuk selidiki apa yang tejadi dengan keputusan itu, jadi kami sudah sepakat dengan Pimpinan Fraksi KMP lainnya untuk lanjutkan itu," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 116 legislator yang terdiri dari Partai Golkar, Gerindra, PKS, PPP dan PAN beberapa waktu lalu sudah resmi mengeluarkan surat angket ke Yasonna.
Politikus PDI Perjuangan itu dianggap telah ikut campur terhadap kepengurusan dua partai, yakni Partai Golkar dan PPP. Padahal, Munas dan Muktamar yang dilaksanakan oleh kubu Agung maupun Romahurmuziy tidak memenuhi aturan AD/ART partai yang ada.
(Risna Nur Rahayu)