Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Agung Cs Sebut Hasil PTUN Disetting Kubu Ical

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Kamis, 02 April 2015 |07:34 WIB
Agung Cs Sebut Hasil PTUN Disetting Kubu Ical
A
A
A

JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono tetap tak bergeming setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), mengabulkan surat permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.

Bahkan kubu Agung meyakini keputusan dari majelis hakim PTUN telah diskenariokan oleh pihak Aburizal Bakrie (Ical). Lantaran kubu Ical tidak ingin kalah telak dalam perebutan kursi kepengurusan partai berlogo pohon beringin tersebut.

"Ya saya rasa itu sudah diperhitungkan, iya sudah disetting, dan keputusan itu juga sudah diintervensi oleh pihak lain (kubu Ical)," ujar Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Airlangga Hartarto kepada Okezone di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Airlangga memastikan, proses pengambilalihan Fraksi Partai Golkar terus akan berjalan. Sebab kata dia, putusan dari PTUN sifatnya hanya menunda bukan membatalkan atau mengugurkan SK yang telah disahkan oleh Menteri Yasonna Laoly.

"Kita lihat dalam proses itu kan hanya menunda bukan membatalkan, dan kita akan terus lanjut," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement