JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat menjelaskan seorang anggota DPR yang tersandung kasus hukum dan jadi terdakwa, akan tetap menerima gaji dan tunjangannya sebagai wakil rakyat.
Hak-hak kedewanan itu, kata dia, baru akan hilang jika pihak yang berwajib sudah mengeluarkan vonis hukuman di atas lima tahun.
Itu berarti, anggota Komisi IV, Adriansyah yang dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menerima gaji dan tunjangan, meski nanti statusnya sudah dinaikkan menjadi terdakwa.
"Hak keuangan juga masih dapat, kecuali kalau ada kunker (kunjungan kerja), gaji dan tunjangan juga masih melekat sebagai anggota DPR. Masih ada sampai ada vonis tetap melebihi lima tahun," tukasnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2015).