BANDUNG – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akhirnya memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU Batu Bara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menyeret mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance. JK menyatakan proyek pembangunan PLTU di Indramayu tidak merugikan negara, bahkan menguntungkan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, JK menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut saat dirinya menjabat wapres di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2006.
"Saya ingin menyampaikan, di banyak tempat segera membangun (PLTU) secara bersamaan dan tiga proyek ada di Jabar," ungkap JK, Senin (13/4/2015).
Pada proyek pembangunan proyek PLTU di Indramayu, JK menginstruksikan secara langsung kepada Yance agar tepat waktu dalam pembangunannya. Bahkan, instruksi tersebut diperkuat dengan keluarnya Kepres Nomor 71 yang menginstruksikan proyek pembebasan lahan dan amdal harus selesai dalam waktu 120 hari.