Saat ditanya oleh Majelis Hakim terkait harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pembebasan laahan yang diduga di mark up, JK mengungkapkan hal tersebut sah. Pasalnya sesuai dengan Keppres hal tersebut bisa dilakukan.
"Saya selalu sampaikan pembebasan itu bukan ganti rugi tapi ganti untung. Jangan dibawah harga NJOP. Jangan dirugkan. Bukan hanya PLTU saja, tapi juga berlaku untuk jalan tol. Itu prinsipnya," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, JK yang didatangkan sebagai saksi yang meringankan menegaskan, meski sama-sama di Partai Golkar namun untuk urusan PLTU dia memposisikaan diri sebagai Wakil Presiden dan Yance sebagai Bupati.
Usai memberikan kesaksiannya, JK beserta rombongan langsung meninggalkan ruang sidang dan langsung menuju ke Gedung Sate untuk bertemu Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung.
(Fiddy Anggriawan )