BANGKALAN - Siti Zaenab binti Duhri Rupa, TKW asal Kampung Pesarean, Desa Martajasah, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah menjalani hukuman pancung di Arab Saudi, kemarin. Namun keluarganya baru mengetahui hal itu pagi tadi.
Kabar tersebut diketahui keluarga lewat pemberitaan di televisi. Sebab, pemerintah setempat tidak memberikan informasi terkait waktu eksekusi hukuman pancung terhadap Siti Zaenab.
"Kami tahunya kalau adik saya Zaenab sudah di-qishash (hukum pancung) dikasih tahu anak saya. Anakku tahu informasi ini lewat dari TV tadi pagi," terang saudara Zaenab, Halimah, pada wartawan ketika dikonfirmasi, Rabu (15/4/2015).
Menurut Halimah, keluarga hanya bisa pasrah atas hukuman yang dijatuhkan kepada sang adik. Selama ini, dengan dibantu sejumlah pihak, keluarga sudah berupaya maksimal agar Siti Zaenab bisa bebas dari jeratan hukum mati.
"Mungkin ini sudah takdir adik saya. Meskipun begitu kami sekeluarga dan anaknya Siti Zaenab sangat bersedih atas telah di-qishash-nya adik saya. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi-Nya," ucap Halimah sembari meneteskan air mata.
Siti Zaenab sendiri mempunyai dua anak, yakni Syaifuddin dan Ali Rido. Kini, kedua anaknya sudah remaja dan diasuh oleh saudaranya. Saat ini, banyak sanak keluarga dan tetangga Siti Zaenab mendatangi rumah duka.
(Risna Nur Rahayu)