"Karena, menyelundupkan narkotika jenis sabu sejumlah 40 kg, estimasi 1 gram sabunya dipakai oleh sekira tujuh orang, maka hampir 280.000 orang yang sedianya memakai narkotika itu," imbuhnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar putusan kasasi nantinya bisa mengembalikan ke putusan pengadilan tingkat pertama.
"Tanpa bermaksud intervensi terhadap proses peradilan, dimohon dalam putusan kasasi nanti diputus sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama," pungkasnya
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.