Sementara enam terpidana mati lainnya, yakni Zainal Abidin, Serge Areski Atlaoui, Rodrigo Gularte, dan Okwudili Oyatanze di Lapas Pasir Putih, serta Martin Anderson dan Silvester Obiekwe Nwaolise di Lapas Batu, Nusakambangan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin mengharapkan pemindahan terpidana mati Mary Jane dilaksanakan mendekati waktu pelaksanaan eksekusi mengingat lapas-lapas di Nusakambangan tidak memiliki blok khusus wanita sehingga sangat riskan jika terlalu lama di pulau "penjara" itu.
Jika mengacu pernyataan tersebut, eksekusi mati diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Akan tetapi, hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah ke-10 terpidana mati tersebut telah masuk dalam sel isolasi di Lapas Besi guna menunggu pelaksanaan eksekusi atau masih berada di lapas masing-masing.
(Carolina Christina)