JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak mengampuni (grasi) semua terpidana mati narkoba yang ditangkap di Bali dan Surabaya. Sebab itu, ia tidak bisa lagi mencabut kebijakannya. Jika ia mengabulkan grasi terpidana mati seperti untuk Mary Jane, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan, maka Jokowi melanggar hukum.
“Jika ia sudah menolak, lalu tiba-tiba pagi ini berubah pikiran untuk memberikan grasi, itu artinya Jokowi mempermainkan hukum. Tidak bisa begitu,” ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andi Djemma Palopo, Lauddin Marsuni kepada Okezone, Selasa (28/4/2015).
Ia menambahkan, jika mengampuni semua terpidana mati narkoba, maka Jokowi juga melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, dengam ampunan tersebut maka Jokowi bisa diartikan gagal melindungi warganya dari bahaya narkoba.
“Jokowi bertugas menjaga kedaulatan negara dan melindungi semua warganya. Jika itu diampuni, maka ia tidak melaksanakan aliena ke-4 Pembukaan UUD 1945. Itu isinya melindungi semua warga negara,” tutur Lauddin.
Kemarin Jokowi bertemu Presiden Filipina Benigno Aquino untuk membahas terpindana mati gembong narkoba Mary Jane. Jokowi mengakui bahwa Aquino meminta dirinya untuk memberikan grasi kepada Mary Jane. Saat itu Jokowi tidak langsung mengabulkan. Ia hanya meminta waktu untuk menjawab permintaan tersebut.
(Abu Sahma Pane)