BEKASI - Salah seorang tetangga Pasutri penelantar lima anak di perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi, Tini Agustini (50) memastikan Utomo Purnomo bekerja sebagai pengajar di Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Muhammadiyah, Cileungsi.
"Sudah dicek sama teman saya, iya kerja di STT Muhammadiyah," jelas Tini di lokasi, Jumat (15/5/2015).
Tini menambahkan, kejadian penelantaran itu terjadi sejak pasangan Utomo dan Nurindra Sari mengontrak rumah bernomor 37 sejak setahun lalu. Bahkan, warga harus sembunyi-sembunyi jika ingin membantu AD (8) yang dibiarkan di luar rumah. "Pernah dikasih makan sama warga, sama ibunya dibuang, bajunya juga sudah lecek," imbuhnya.
Dia juga prihatin atas peristiwa yang menimpa kelima anak pasangan Utomo dan Sari tersebut. Padahal pelaku tergolong orang berpendidikan. "Ya bagaimana lagi, gelarnya magister management (MM)," tukasnya.
Polisi sudah menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (fmi)
(Muhammad Saifullah )