JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menuntaskan tes urine terhadap pasangan suami istri, UT (45) dan NS (42) yang menelantarkan lima anaknya di Cibubur. Hasilnya, keduanya dinyatakan postif mengonsumsi narkoba.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan yang mengaku mendapatkan informasi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto.
"Menurut informasi dari Dirkrimum Polda Metro, keduanya sudah dilakukan tes urin dan hasilnya positif," ujarnya, Senin (18/5/2015).
Menurut Anton, saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih mendalami dari mana asal usul narkoba tersebut. Penyidik juga mendalami apakah pasangan itu termasuk dalam golongan pengedar atau pemakai.
Sementara itu, hal berbeda diungkapkan oleh Heru Pranoto yang mengaku pihaknya belum menerima hasil resmi tes urin dari Direktorat Narkoba Polda Metro. Ia mengatakan, tes urine keduanya masih ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro.
"Hasilnya belum saya terima secara resmi, tapi memang tes urine sudah dilakukan dan itu urusan Direktorat Narkoba Polda Metro," tuturnya.
Saat ini, lanjut Heru, orangtua penelantar lima anaknya itu masih diperiksa oleh Direktorat Narkoba Polda Metro selama 3x24 jam. Namun menurut Undang-Undang pasal 76 ayat 1 dan ayat 2 bila pemeriksaan awal masih dirasa kurang, penyidik bisa memperpanjang waktu pemeriksaan sebanyak 3x24 jam.
"Praktis enam hari baru bisa menetapkan status seseorang untuk kasus narkobanya," pungkas Heru.
(Abu Sahma Pane)