JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terusik setelah hakim tunggal Haswandi memenangkan sidang gugatan praperadilan Hadi Poernomo versus KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Haswandi memenangkan kubu Hadi Poernomo dan menyatakan KPK telah melanggar prosedur dalam penetapan Hadi sebagai tersangka.
Adapun, yang jadi salah satu dasar putusan itu yakni hakim persidangan menganggap penyelidik dan penyidik KPK sudah keluar dari institusi kepolisian. Artinya, keputusan hukum sang penyelidik dan penyidik cacat hukum.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Budi Waseso menegaskan penyidik KPK memang sudah seharusnya berasal dari kepolisian. Pasalnya, menurut Budi Waseso, hal itu terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).