Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabareskrim Tegaskan Penyidik KPK Harus dari Polri

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2015 |18:57 WIB
Kabareskrim Tegaskan Penyidik KPK Harus dari Polri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

"KUHAP kan memang dijelaskan demikian, penyidik itu siapa, penyidik itu ya memang harus dari Polri lah," tegas Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Pasal yang dimaksud Buwas itu yakni Bab IV Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa 'penyidik adalah (a) pejabat Polisi negara Republik Indonesia'.

Plt Ketua KPK

Namun, Budi tidak menampik adanya Pasal 45 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan bahwa KPK berhak mengangkat sekaligus memberhentikan penyidik.

"UU KPK boleh saja mengatur itu. Tapi tetap ya tidak boleh lepas dari KUHAP. Artinya, setiap penyidik itu harus dari Polri," pungkas mantan Kapolda Gorontalo itu.(put)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement