Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Kembalikan Munas Riau sebagai Pengurus Golkar yang Sah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2015 |14:27 WIB
Pengadilan Kembalikan Munas Riau sebagai Pengurus Golkar yang Sah
Aburizal Bakrie (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan putusan provisi terkait konflik Partai Golkar. Pembacaan itu dilakukan Hakim Ketua Lilik Mulyadi dengan anggota Hakim Ifa Sudewi dan Hakim Dasma.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Lilik mengabulkan permohonan provisi dari penggugat yakni Partai Golkar Munas Bali kubu Aburizal Bakrie dengan mengembalikan hasil Munas Riau sebagai kepengurusan yang sah dalam partai berlambang beringin ini.

"Menyatakan perkara ini sebelum memperoleh hukum tetap DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau 2009 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang pengesahan kepengurusan yang dipimpin Ketua Umum Aburizal bakrie dan Idrus Marham sebagai sekjen," terang Lilik saat membacakan putusan di PN Jakut, Senin (1/6/2015).

Selanjutnya dia menyatakan sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, seluruh keputusan dan surat mandat yang telah dikeluarkan oleh tergugat I, II, dan III yang berkaitan atau berdasarkan Munas Ancol berada dalam status quo.

Kemudian menyatakan tergugat I, II, dan III menghentikan seluruh proses pengambilan kebijakan dan keputusan di bawah kepemimpinan tergugat Partai Golkar Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono.

"Memerintahkan tergugat I, II, dan III menghentikan setiap proses, tindakan, kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan apa pun terkait kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan tergugat I berdasarkan Munas Ancol hingga mempunyai kekuatan tetap," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement