Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Kantongi Nama Calon Panglima TNI

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2015 |18:21 WIB
Jokowi Kantongi Nama Calon Panglima TNI
Foto: Dok Okezone
A
A
A

Cek Kesiapan Prajurit Jelang KTT Asia-Afrika

Mengacu pada Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang TNI, panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Lalu dalam Pasal 13 Ayat (6), calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.

Masa pensiun Moeldoko memang masih cukup lama. Namun, mengingat DPR akan kembali memasuki reses pada 10 Juli hingga awal Agustus. Jadi, Presiden harus mempertimbangkan pengganti Moeldoko mulai sekarang dan menyerahkan ke DPR selambat-lambatnya pada 19 Juni.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement