Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Temukan 14 Masalah dalam Alokasi Dana Desa

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2015 |21:53 WIB
KPK Temukan 14 Masalah dalam Alokasi Dana Desa
Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terhadap pengelolaan dan alokasi dana desa tahun anggaran 2015. Pengucuran dana desa dari pemerintah pusat dengan total anggaran Rp20,7 triliun itu dinilai memiliki sejumlah persoalan yang membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mengatakan sekira 14 permasalahan ditemukan KPK terkait penggelontoran dana untuk desa-desa yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Setidaknya, 14 permasalahan itu dibagi dalam empat aspek. Yakni aspek regulasi kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan, dan aspek sumber daya manusia," katanya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2015) malam.

Ia menjelaskan, persoalan pada aspek regulasi kelembagaan terlihat dari belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan keuangan desa. Kemudian, lanjut Budi, ditambah potensi tumpang tindih kewenangan Kementrian Desa (Kemendes) dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri.

Budi menuturkan, formula pembagian dana desa dalam PP Nomor 22 Tahun 2015 tidak cukup transparan dan hanya didasarkan atas dasar pemerataan. kemudian, pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari ADD yang diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 kurang berkeadilan. Selain itu, tambah ia, kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak efisien akibat ketentuan regulasi dan tumpang tindih.

"Jadi, jangan sampai pembagian dana desa hanya dilihat dari aspek pemerataan belaka. Padahal kebutuhan desa satu dengan desa lain bisa berbeda. Baik dari sisi geografi dan kebutuhan desa itu sendiri," ujar Johan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement