Sementara pada aspek tata laksana, kata Johan, terdapat lima persoalan. Yakni, kerangka waktu situs pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi oleh desa, satuan harga baku barang atau jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun APBDesa belum tersedia, dan transparansi rencana penggunaan dan pertanggung jawaban APBDesa masih rendah.
"Dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi. Serta APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa," imbuhnya.
Pada aspek pengawasan, lanjut Johan, terdapat tiga potensi persoalan. Yakni efektivitas inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa masih rendah, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah dan ruang lingkup evaluasi dari pengawasan yang dilakukan oleh camat belum jelas.
"Terakhir, pada aspek sumber daya manusia terdapat potensi persoalan yakni tenaga pendamping berpotensi melakukan korupsi karena memanfaatkan lemahnya aparat desa. KPK berpandangan dana desa haruslah mampu memajukan desa," tukasnya. (fal)
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.