BANDA ACEH - Tujuh orang dicambuk di depan Masjid Al Badar, Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Jumat (12/6/2015) siang. Mereka dinyatakan terbukti melanggar qanun syariat Islam, karena melakukan mesum.
Mereka yang dicambuk merupakan warga Aceh. Terdiri dari tiga orang pria dan empat orang perempuan. Masing-masing bernisial MA (18) dengan pasangan wanitanya FY (22), AS (23) dengan pasangannya Fat (21), Mas (19) dengan pasangannya ER (19), dan RZ (40), perempuan yang diduga mucikari.
Saat ketujuh terhukum itu diturunkan dari mobil tahanan, ratusan warga yang menyaksikan eksekusi cambuk menyorakinya. Mereka digiring ke ruang tunggu dengan pengawalan ketat aparat.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil mereka satu per satu untuk naik ke panggung untuk dicambuk oleh algojo menggunakan rotan. Hukuman cambuk diberikan sebanyak empat hingga enam kali pada tiap terhukum.
Terhukum perempuan mendapat giliran pertama untuk dicambuk, kemudian disusul terhukum pria, RZ. Ia dicambuk enam kali setelah dipotong masa tahanan dua bulan atau dua kali pengurangan cambukkan.
Meski mendapat sorakan sinis dari penonton, perempuan itu terlihat tegar bahkan mengumbar senyum, dan mengacungkan tangan ke arah kerumuman warga. "Ngak apa, saya tidak malu," ujarnya, sambil bergaya khas salam dua jari.
Setelah RZ, giliran FY yang dipanggil. Ia sempat menangis sesenggukan ketika berada di panggung, dan jatuh pingsan saat diturunkan petugas usai dicambuk dicambuk sebnayak empat kali. Diduga FY mengalami shock atas penyambukkan dirinya. Kekasih FY berinisial MA juga dicambuk sebanyak empat kali, setelah dipotong masa tahanan dua bulan atau dikurangi dua kali cambukan.
Pasangan AS (23) dan Fat (21) dicambuk masing-masing lima kali, setelah dipotong tiga kali cambukan. Selanjutnya, Mas (19) bersama pasangan perempuannya ER (19) dicambuk masing-masing lima kali.
JPU dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Syarifah Rosnida mengatakan, mereka dicambuk atas pelanggaran Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum berdasarkan putusan Mahkamah Syariah.
Pejabat Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Ridwan, dalam tausiah singkatnya sebelum prosesi pencambukan mengatakan, eksekusi cambuk ini digelar sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjalankan syariat Islam, sebagai amanah konstitusi.
"Sebenarnya, syariat Islam ini amanah dari Negara. Siapapun pemimpinnya, tetap harus menjalankannya," ujarnya.
Menurutnya, hukuman cambuk ini bukan untuk menghina manusia, tetapi untuk memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat. "Mudah-mudahan yang dicambuk hari ini menjadi pelajaran bagi kita semua," tukasnya. (fal)
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.