JAKARTA – Penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jaya (HIPMI Jaya) yang menurunkan Ketua Umum BPD HIPMI Jaya, Rama Datau dinilai sudah sesuai konstitusional. Pasalnya, langkah itu telah sesuai dengan AD/ART BPP HIPMI.
“Musdalub HIPMI Jaya itu berdasarkan AD/ART jadi itu konstitusional,” kata Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Jakarta Barat, Ade Kurniawan, di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Menurutnya, persolaan internal HIPMI Jaya sehingga diselenggarakannya Musdalub karena adanya masalah komunikasi dari Rama Datau selaku ketua umum.
Sementara itu, Dewan Pembina BPP HIPMI yang juga Dewan Kehormatan BPD HIPMI Jaya, Ridha menyatakan, dinamika yang terjadi di dalam tubuh HIPMI Jaya sampai terlaksananya Musdalub merupakan hal yang lazim terjadi di organisasi.
“Seharusnya Musdalub ini dipandang sebagai proses pembelajaran baik pengurus maupun seluruh anggota HIPMI. Belum pernah ada satu pun anggota HIPMI yang dipecat, karena HIPMI merupakan organisasi kader dan mengedepankan kekeluargaan,” terang dia.
Oleh karenanya, Ridha dia meyakini bahwa penyelenggaraan Musdalub sudah konstitusional berdasarkan AD/ART.
“Turunnya Rama Datau jelas atas dasar sikap dan kepemimpinan yang banyak menabrak AD/ART dan peraturan organisasi HIPMI dan yang sangat jelas seperti diungkap para ketua umum BPC HIPMI se-Jakarta,” tegasnya.
Sebelumnya, Musdalub HIPMI Jaya yang dilaksanakan di Jakarta, Minggu, 14 Juni lalu terpilih nama Ersandria Rendrata sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Jaya menggantikan Rama Datau. Musdalub merupakan permintaan dari pihak Badan Pengurus Cabang (BPC) di setiap daerah di bawah BPD HIPMI Jaya.
(Rizka Diputra)