JAKARTA - Tersangka dugaan suap perubahan APBD 2015 Musi Banyuasin (Muba), akhirnya selesai menjalani pemeriksaan.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar keluar bersama dari dalam Gedung KPK. Keduanya digiring ke Rutan KPK dengan menggunakan mobil tahanan.
Syamsudin yang berjalan lebih awal irit bicara saat dicecar banyak pertanyaan dari wartawan. Mengenakan kemeja merah dan rompi tahanan KPK, dia justru mengancungi jempolnya, sambil terus digiring ke dalam mobil yang akan membawanya ke Rutan KPK.
"Ya, ya, ya. Karena, malam ini belum bisa kita jelaskan, yang penting malam ini kita sehat dulu," kata dia di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015) malam.
Sementara itu, Fasyar hanya menutupi wajahnya dengan menggunakan kertas putih. Dia yang juga telah mengenakan rompi tahanan KPK tak ingin wajahnya terekam kamera awak media yang mendokumentasikannya.
Dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba, lembaga antirasuah ini sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota DPRD dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD Fraksi Partai Gerinda Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Beppeda Muba, Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenaikan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Keempatnya diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun.
Mereka berempat rencananya akan ditahan secara terpisah. Bambang Karyanto dan Adam Munandar ditahan di Rutan Guntur. Sementara, tersangka Syamsudin dan Fasyar ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga berita ini diturunkan, Bambang dan Adam belum juga keluar dari Gedung KPK.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.