JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengklarifikasi laporan koleganya, Maruly Hendra Utama ke Mabes Polri terkait pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong tentang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan AM Hendropriyono dalam Laporan Utama Majalah TEMPO 13-19 Juli 2015 bertajuk Kriminalisasi KPK.
"Bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan PDI Perjuangan tidak pernah menyuruh/memerintahkan atau merekomendasikan kepada Maruly Hendra Utama RI untuk melaporkan majalah Tempo ke polisi," ujar Masinton melalui pesan singkat kepada Okezone, Sabtu (11/7/2015).
Masington menambahkan laporan tersebut atas nama pribadi dan inisiatif Maruly Hendra Utama, bukan atas nama dan tanpa sepengetahuan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah mendesak agar segera Maruly Hendra Utama mencabut laporan ke Polisi," lanjut Masington.
Menurut Masington, apabila Maruly yang juga bakal calon Wali Kota Bandar Lampung dari PDIP itu tak mencabut laporan tersebut, maka partai akan memberi sanksi berupa pencabutan rekomendasi atas pencalonan Maruly sebagai wali kota.
Sebelumnya, Maruly melaporkan Tempo ke Bareskrim atas sangkaan berita bohong dan fitnah pada Sabtu 11 Juli 2015. Dalam laporannya, Maruly melaporankan Majalah Tempo yang memuat tajuk Kriminalisasi KPK edisi 13-19 Juli 2015 ditulis berdasarkan informasi yang bertebaran di media sosial dan data yang sumir.
Maruly menuntut Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli, beserta reporter Rusman Paraqgueq, Yandhrie Arvian, Raditya Pradipta, dan Iqbal T Lazuardi dengan tuduhan penistaan (Pasal 310 ayat 2 KUHP), fitnah (pasal 311 KUHP), perbuatan fitnah (pasal 318 KUHP), penyiaran berita bohong (pasal 390 KUHP) terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristanto.
(Fiddy Anggriawan )