Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PDIP: Biar Publik Menilai TEMPO Punya Kepentingan atau Tidak

Mohammad Saifulloh , Jurnalis-Sabtu, 11 Juli 2015 |21:02 WIB
PDIP: Biar Publik Menilai TEMPO Punya Kepentingan atau Tidak
Maruly
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat PDIP menegaskan laporan dugaan pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong tentang Hasto Kristiyanto dan AM Hendropriyono dalam Laporan Utama Majalah TEMPO 13-19 Juli 2015 bertajuk Kriminalisasi KPK yang dilakukan Maruly Hendra Utama atas inisiatif pribadi. Dalam kaitan ini PDIP sama sekali tidak pernah memberikan dukungan.

“Sekjend DPP PDIP sudah menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Maruly Hendra Utama adalah murni inisiatif dan tindakan pribadi oleh yang bersangkutan. DPP PDI Perjuangan maupun Hasto Kristiyanto sebagai pribadi tidak pernah melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dengan Maruly terkait langkah yang dilakukannya,” tegas Ketua DPP PDIP Andreas Pareira di Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

DPP PDI Perjuangan, sambung dia, juga sama sekali tidak memberikan persetujuan terhadap tindakan Maruly. Untuk itu, DPP bersikap bahwa setiap permasalahan terkait media massa, sebaiknya diselesaikan melalui lembaga Dewan Pers. “Itu prinsip yang kami pegang," cetusnya.

Andreas Pareira menambahkan, terkait status Maruly Hendra Utama sebagai bakal calon wali kota sudah tidak berlaku lagi, mengingat DPP Partai sudah merekomendasikan nama lain sebagai calon walikota.

Sehubungan dengan hal ini, DPP PDIP mengajak semua pihak untuk tetap taat pada mekanisme hukum. "Kami menghormati kebebasan pers yang bertanggung jawab. PDIP memiliki sejarah hubungan yang baik dengan media massa, termasuk ketika masa-masa sulit menghadapi pemerintahan otoriter,” ujarnya.

Adapun terkait dengan pemberitaan Majalah TEMPO, secara substansi masalah tersebut sudah dibantah oleh Pimpinan KPK, melalui surat pimpinan KPK yang dibacakan di hadapan Sidang MK bahwa sadapan yang berkaitan dengan kriminalisasi pimpinan KPK dan penyidik tidak ada. Dengan demikian tidak perlu lagi menjadi Polemik. Bantahan Pimpinan KPK tersebut sekaligus menegaskan bahwa rekaman tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya berpendapat biarlah kebenaran ditegakkan dan terkait dengan substansi yang disampaikan Majalah Tempo biarlah publik yang menilai apakah itu sebagai kebenaran atau sebagai rangkaian cerita yang ditulis dengan kepentingan tertentu. Waktulah yang akan membuktikannya,” pungkasnya.

Maruly Hendra Utama mempersoalkan pemberitaan Majalah Tempo yang menurunkan tajuk berjudul Kriminalisasi KPK pada Kamis 9 Juli 2015. Tak hanya itu artikel berjudul Jejak Kriminalisasi yang Terekam di halaman 28-31 Majalah Tempo edisi 13-19 Juli 2015 juga dipermasalahkan.

Ia mempemasalahkan, karena dua tulisan itu menyudutkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Sekjen PDIP Hasto Kristianto. "Di dalamnya Tempo menulis bahwa kriminalisasi terhadap KPK memang terjadi, dan kriminalisasi itu dilakukan oleh Wakil Sekjen PDI Perjuangan saat itu Hasto Kristianto," kata Maruli usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

Pria berkacamata yang mengenakan batik merah itu menuturkan pernyataan yang dimuat dalam majalah Tempo itu didasarkan atas bukti rekaman tentang pembicaraan Hasto dengan lima orang. Salah satunya yakni mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriono dan petinggi kepolisian di Yogyakarta di mana rekaman itu pertama kali diungkap Novel Baswedan di Mahkamah Konstitusi.

Namun, Maruli menuduh Tempo mendapatkan informasi rekaman itu hanya dari selebaran yang bertebaran di media sosial. Berita itu pun dianggap Maruli telah merugikan dirinya sebagai salah satu bakal calon wali kota Bandar Lampung. "Data ini sangat sumir dan jelas merugikan saya sebagai (bakal) calon wali kota Bandar Lampung," keluh Maruli.(ful)

(Syukri Rahmatullah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement