MAJALENGKA - Akta cerai palsu diduga banyak beredar di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kasus tersebut terungkap saat seorang warga hendak menikah.
Warga tersebut, Sofyan, yang tinggal di Desa Nanggewer, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, harus memiliki akta cerai sebelum menikah lagi.
Ia pun mengurusnya dan mendapat akta cerai dengan nomor registrasi 0815/AC/2014/PA, ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama, Aly Fahmy.
Sofyan baru mengetahui akta cerai yang ia punya palsu, ketika mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Petugas KUA menolaknya dengan alasan akta yang dimilikinya tersebut palsu.
“Saya tidak mengetahui apa yang membedakan palsu dan bukan. Hanya ketika saya mendaftar untuk menikah lagi, ditolak dengan alasan akta yang sama miliki palsu,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Akta cerai tersebut dia miliki dari aparat desa setempat. Pada 2014 dia mengajukan gugatan cerai yang diurus oleh aparat desa. Untuk mengurus perceraian tersebut, dirinya diminta biaya sebesar Rp 800 ribu. Beberapa bulan kemudian akta cerai terbit dan diterimanya.
Setelah sadar bahwa akta cerai itu palsu, ia pun melaporkan kejadian itu kepada polisi. “Petugas di KUA menyebutkan akta palsu, makanya saya sekarang melapotkan kasus tersebut ke polisi,” ucap Sofyan.
Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistio membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami sekarang sedang melakukan penyelidikan dan akan memanggil sejumlah saksi. Sekarang baru saksi korban yang telah dimintai keterangan,” tuturnya.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.