JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Banyuasin, Andri Sophan.
Andri diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD Perubahan 2015.
"Iya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsudin Fei)," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Selain memeriksa Andri, penyidik lembaga antirasuah itu juga akan memeriksa Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi Gerindra, Adam Munandar yang juga tersangka dalam kasus ini, Kabid Prasarana dan Penyehatan Lingkungan Dinas PU Cipt Karya Muba, Fathahissalam, dan staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba, Al Khalid Hamzah.
"Mereka semua juga akan menjadi saksi SF," terang Priharsa.
Dalam perkara suap kepada Anggota DPRD yang nilainya mencapai milyaran ini, diduga ikut melibatkan peran Bupati Muba Pahri Azhari. Pasalnya, penyidik lembaga anti rasuah ini sudah beberapa kali menggeledah Kantor serta Rumah Dinas dari politikus PAN tersebut. Bahkan, Pahri telah diperiksa oleh KPK pada Senin 27 Juli 2015 kemarin.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka adalah Anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Keempatnya diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-Alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun. (awl)
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.