Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Politikus PDIP Isyaratkan Bupati Muba Mengetahui Suap DPRD

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2015 |22:00 WIB
Politikus PDIP Isyaratkan Bupati Muba Mengetahui Suap DPRD
foto: dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) dari Fraksi PDIP, Bambang Karyanto.

Bambang yang juga tersangka ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba, Syamsudin Fei.

Dia yang dicokok lembaga antirasuah beberapa waktu lalu itu tetap tak mau banyak komentar. Namun, ketika ditanya mengenai keterlibatan Bupati Muba, Pahri Azhari dalam dugaan suap terkait LKPJ 2014 dan APBD-P 2015 Kabupaten Muba, dia meminta hal itu agar ditanyakan langsung ke Pahri.

"Tanya aja langsung ke Pak Pahri," jawabnya singkat seraya pengawal tahanan menutup pintu mobil, Kamis (30/7/2015).

Selain memeriksa Bambang sebagai saksi, penyidik juga memeriksa anggota DPRD dari Fraksi PKS, Dear Fauzul Azim, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Muba M. Yusuf, Kadis PU Cipta Karya dan Pengairan Muba Zainal Arifin, staf Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Sayuti, dan Kepala Seksi Dinas PU Bina Marga Muba Ahmad Fadly.

Dalam perkara suap kepada anggota DPRD yang nilainya mencapai milyaran ini diduga ikut melibatkan peran Bupati Muba Pahri Azhari. Pasalnya, penyidik lembaga antirasuah ini sudah beberapa kali menggeledah kantor serta rumah dinas dari politikus PAN tersebut. Bahkan, Pahri telah diperiksa oleh KPK pada Senin 27 Juli 2015 kemarin.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka adalah Anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keempatnya diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement