Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sindikat Narkoba Reza Cs Terancam 20 Tahun Penjara

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2015 |17:24 WIB
Sindikat Narkoba Reza Cs Terancam 20 Tahun Penjara
Barang Bukti Narkoba yang Melibatkan RezaAlexander Prawiro (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Sindikat narkoba yang melibatkan cucu mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), era Presiden Suharto, Radius Prawiro, yakni Reza Alexander Prawiro, terancam pidana selama 20 tahun penjara.

Direktur Direktorat Narkoba Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka mengaku menjerat para pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1), subsidair pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 20 tahun, (buat ketiganya)," ujar Anjan di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (3/8/2015).

Anjan menegaskan, pihaknya tetap menggolongkan Reza Cs sebagai sindikat sekaligus pengguna narkoba. Sebab itu, ia menampik untuk menyebut Armada, Reza, dan Rubi alias Qubil sebagai penyalahguna barang haram.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement