"Dalam kasus ini, masing-masing pelaku punya sabu. Ini bukan soal pengedar dan pengguna. Di UU Narkotika disebutkan penguasa atau menyimpan itu bisa dipidana," imbuhnya.
Saat ini, Direktorat Narkoba juga tengah melakukan penjemputan terhadap SF, pengedar sabu terhadap ketiga pelaku di atas. SF diketahui merupakan narapidana yang kini mendekam di salah satu Lapas di Cirebon, Jawa Barat.
Untuk keperluan penyidikan, SF akan dibawa ke Jakarta dan tiba sekira pukul 17.00 WIB. "Mudah-mudahan tidak telat, ini sudah perjalanan," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.