JAKARTA - Sindikat narkoba yang melibatkan cucu mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), era Presiden Suharto, Radius Prawiro, yakni Reza Alexander Prawiro, terancam pidana selama 20 tahun penjara.
Direktur Direktorat Narkoba Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka mengaku menjerat para pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1), subsidair pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 20 tahun, (buat ketiganya)," ujar Anjan di kantornya, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (3/8/2015).
Anjan menegaskan, pihaknya tetap menggolongkan Reza Cs sebagai sindikat sekaligus pengguna narkoba. Sebab itu, ia menampik untuk menyebut Armada, Reza, dan Rubi alias Qubil sebagai penyalahguna barang haram.
"Dalam kasus ini, masing-masing pelaku punya sabu. Ini bukan soal pengedar dan pengguna. Di UU Narkotika disebutkan penguasa atau menyimpan itu bisa dipidana," imbuhnya.
Saat ini, Direktorat Narkoba juga tengah melakukan penjemputan terhadap SF, pengedar sabu terhadap ketiga pelaku di atas. SF diketahui merupakan narapidana yang kini mendekam di salah satu Lapas di Cirebon, Jawa Barat.
Untuk keperluan penyidikan, SF akan dibawa ke Jakarta dan tiba sekira pukul 17.00 WIB. "Mudah-mudahan tidak telat, ini sudah perjalanan," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.