JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding telah menyalahi prosedur terkait dengan penggeledahan yang dilakukan di PT Victoria Securities Indonesia pada Rabu 12 Agustus 2015.
Direktur PT Victoria Securities Indonesia, Yangky Halim melalui surat yang dilayangkan ke DPR menyatakan, Kejagung harusnya menggeledah Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Mengingat perusahaan asing itu yang membeli aset BTN melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003.
Sedangkan Victoria Securities Indonesia yang tergabung di grup Victoria Investama bukanlah bagian dari VSIC. Sehingga, penggeledahan tersebut salah alamat.
"Kami tidak ada hubungannya dengan Victoria Securities International Corporation. Perusahaan kami baru didirikan pada 2011," ujar Yangky, Senin (17/8/2015).
Menurut Yangki, hal tersebut bisa dibuktikan melalui akta pendirian perusahaan pada notaris. Kata Yangki, VSIC merupakan badan hukum asing.
"Kami bingung kenapa justru kantor kami yang digeledah dan aset perusahaan juga disita Kejagung?" katanya.
Sementara itu, penggeledahan oleh Satuan Tugas Khusus (satgasus) P3TPK Kejagung yang dipimpin Sarjono Turin di kantor PT Victoria Securites Indonesia di Panin Tower lantai 8, Senayan City, Jakarta, dipastikan tak melibatkan Polda Metro Jaya. Bantahan tersebut diutarakan karena Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut-sebut ikut terlibat.
"Engga ada, kita enggak ikut itu kan Kejaksaan Agung. Saya sudah bantah itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal kepada wartawan, saat di konfirmasi.
Penggeledahan yang dilakukan Kejagung merupakan rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (Cessie) BPPN yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.