Selain itu, Elanto minta polisi tidak mempublikasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terpotong-potong.
Hal ini, bisa menimbulkan penafsiran yang berbeda. Misalnya dalam UU itu, di Pasal 134, poin G yang menyebutkan salah satu yang bisa mendapatkan pengawalan polisi ,yakni konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Kami mendorong polisi untuk mempublikasikan secara utuh dan tidak terpisah,"imbuh Elanto.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda DIY AKBP Tulus Ikhlas Pamuji berjanji akan melakukan sosialisasi melalui website dan radio di Yogyakarta.
"Kita punya website, nanti akan kita sosialisasikan di sana, juga lewat radio-radio yang selama ini bekerjasama dengan Polisi," timpal Tulus.
(Randy Wirayudha)