YOGYAKARTA - Elanto Wijoyono warga Yogyakarta penghadang moge (motor gede) di Condongcatur, Sleman beberapa waktu lalu, Mmengaku mengajak Polisi untuk berdiskusi tentang voorijder atau pengawalan polisi.
"Tidak hanya event kemarin, tapi tahun lalu juga. Ada banyak masukan dari warga jika penyelenggaraan itu menggangu. Kami menunggu evaluasi polisi yang terbuka untuk publik,"kata Elanto seusai diskusi di kantor Ditlantas Polda DIY, Selasa (18/8/2015).
Pertemuan itu berlangsung tertutup selama 2 jam yakni dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB. Elanto berharap polisi membuka atau bersosialisasi pengawalan, supaya masyarakat tahu dan bisa memberikan masukan sebelum event dilaksanakan.
"Polisi harus terbuka dengan masyarakat. Polisi sebaiknya mensosialisasikan kepada publik. Kita berharap polisi bisa lebih aktif," tambahnya.
Selain itu, Elanto minta polisi tidak mempublikasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terpotong-potong.
Hal ini, bisa menimbulkan penafsiran yang berbeda. Misalnya dalam UU itu, di Pasal 134, poin G yang menyebutkan salah satu yang bisa mendapatkan pengawalan polisi ,yakni konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Kami mendorong polisi untuk mempublikasikan secara utuh dan tidak terpisah,"imbuh Elanto.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda DIY AKBP Tulus Ikhlas Pamuji berjanji akan melakukan sosialisasi melalui website dan radio di Yogyakarta.
"Kita punya website, nanti akan kita sosialisasikan di sana, juga lewat radio-radio yang selama ini bekerjasama dengan Polisi," timpal Tulus.
(Randy Wirayudha)