Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Copet Spesialis Angkot Bekasi Dibedil Polisi

Djamhari , Jurnalis-Senin, 07 September 2015 |15:21 WIB
Copet Spesialis Angkot Bekasi Dibedil Polisi
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

BEKASI - Lima orang pencopet spesialis angkot (angkutan kota) yang biasa beraksi di Bekasi, dibekuk Jajaran Satreskrim Polresta Bekasi Kota. Bahkan, satu orang pelaku terpaksa dibedil alias ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.

"Lima pelaku apesialis copet kita amankan, hasil penyelidikan sejumlah laporan yang masuk pada kami," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, Senin (07/09/2015).

Lima pelaku yang diamankan di antaranya, Bahnan (37), Nasrudin (28), Edi Irawan (37), Andre Wahyudi (37) dan Astari (38). "Kelompok asal Lampung. Di antara pelaku, otak komplotan ini adalah Astari. Dia yang nekat kabur saat ditangka. Akhirnya anggota menembak kakinya," jelas Siswo.

Lanjut Siswo, para pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Kamneg yang dalam beberapa hari ini, memang sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Alhasil, Minggu, 6 September 2015 malam, pelaku diamankan setelah anggota menyamar sebagai penumpang angkot di Jalan Achmad Yani, Bekasi Selatan.

"Iya, hasil lidik dan upaya anggota dengan menyamar. Tiga di antara lima pelaku ditangkap tangan dalam angkutan sedang menjalankan aksi," tambahnya.

Saat penangkapan itu, kata Siswo, Astari yang merupakan otak komplotan ini berusaha melarikan diri dan terpaksa dilumpuhkan. "Dari tiga pelaku ini dikembangkan ke kontrakan pelaku di daerah Pekayon, Bekasi Selatan dan ditangkap dua lainnya," tutur Siswo lagi.

Sementara itu, hasil penangkapan para pelaku ini diamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nopol B 1624 FOG, Satu buah tas, empat unit HP, tiga buah dompet, uang tunai Rp270.000. "Barang bukti sudah diamankan dan pelaku kini dalam pemeriksaan," tuntasnya.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku bakal terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

(Randy Wirayudha)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement