"Saya datang ke Singapura untuk bekerja. Gaji SGD 530 dipotong SGD 430 selama delapan bulan," kata Hersih, Kamis (10/9/2015).
Dia mengaku pasrah dengan pemotongan gajinya, sebab majikannya murah hati kepadanya. "Tidak lapor, karena saya senang dengan majikan saya, majikan saya baik," imbuhnya.
Menurut Hersih pemotongan gaji yang cukup besar itu, sebagai pengganti biaya pengurusan dokumen, pelatihan, dan akomodasi.
Kamis 7 Mei lalu, TKI yang berada di Singapura juga sempat mengeluhkan hal yang sama. Bahkan keluhan tersebut disampaikan langsung TKW kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri.