YOGYAKARTA – Menyambut hari tani, belasan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan melakukan aksi keprihatinan di simpang empat Tugu Pal Putih Yogyakarta. Mereka mendesak pemerintah menghentikan alih fungsi lahan pertanian.
Menurut koordinator aksi dari Solidaritas Perempuan Hikma Dinia, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (PA), belum ada indikasi terwujudnya tujuan aturan itu.
Dinia mengatakan sampai saat ini banyak lahan pertanian di Provinsi DIY yang beralih menjadi fungsi menjadi lahan hunian dan pusat bisnis.
"Alih fungsi lahan menjadi lokasi komersial di DIY ini dan semakin tahun semakin banyak saja, untuk itu kami menyerukan keprihatinan,"katanya kepada wartawan di sela aksi, Selasa (22/9/2015).
Dinia menuturkan, banyak kasus agraria di Provinsi DIY yang menyengsarakan rakyat seperti pembangunan hotel dan perumahan yang menyebabkan konflik sosial di masyarakat serta adanya sengketa lahan yang merugikan masyarakat.
"Banyak kejadian di Yogyakarta tidak sesuai dengan semangat reformasi agraria Presiden Joko Widodo, terutama terkait hak atas tanah," tutur dia.
Menurut Dina, semakin berkurangnya lahan pertanian juga menyebabkan perempuan kehilangan pekerjaan. Banyak perempuan yang beralih menjadi buruh informal karena kehilangan pekerjaan di sektor pertanian.
"Perempuan petani semakin terpinggirkan dan harus beralih menjadi buruh informal yang tak memiliki perlindungan negara," ujar dia.
Ia berharap, pemerintah segera mengehentikan alih fungsi lahan dan memberdayakan peran perempuan dalam pertanian ataupun perekonomian.
"Perempuan bisa menjadi sumber ekonomi keluarga. Seperti bertani, menanam itu ya untuk kehidupan," ucapnya.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.