JAKARTA - Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh meminta polisi meninggalkan lokasi perkebunan dan pertambangan untuk mencegah terulangnya konflik agraria yang melibatkan aparat.
"Komnas HAM tegas, pertama semua aparat kepolisian di lahan perkebunan dan pertambangan harus ditarik dan dievaluasi. Harus ada peraturan khusus untuk menyelesaikan konflik agraria yang hingga saat ini belum pernah ada," jelas Ridha di Gedung PB PMII, Jakarta, Minggu (15/1/2012).
Ditambahkan Ridha, polisi dalam hal ini harus memahami konteks. Jika polisi berkeinginan menertibkan maka harus sesuai dengan prosedur tetap (Protap), sedangkan petani juga ingin meminta hak atas lahan yang digunakan pengusaha.
Tindakan aparat dalam menyelesaikan konflik, diakui Ridha, cenderung melindungi pemilik modal dibanding masyrakat. Kebijakan mengenai Agraria seperti tertuang pada UUPA Nomor 5 Tahun 1960 juga perlu ditata kembali agar tidak tumpang tindih.
Sementara itu, mantan Direktur LBH Jakarta Patra M Zein berpendapat, persoalan agraria sejatinya sudah termaktub pada Pasal 33 UUD 1945. "Ada dua kata kunci pada pasal tersebut, yaitu dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."
Menurut dia, semua masalah yang dialami petani dan buruh disebabkan tidak adanya perlindungan yang sesuai dengan Pasal 33. "Gerakan masyarakat yang marak terjadi itu ditujukan untuk meciptakan perlindungan terhadap masyarakat," paparnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.